You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan
.
photo doc - Beritajakarta.id

4 Terpidana Kasus SMAN 3 Tidak Ditahan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan kepada 4 terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya ACA (16), siswa kelas 10 SMAN 3, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun begitu, para terpidana berinisial K, P, T, dan A tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Pidana ini tidak perlu dijalani sampai ada putusan hakim dalam jangka waktu 2 tahun, atau hukuman percobaan 2 tahun

"Dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Made Sutisna, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

Made mengatakan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Sebab, pelaku masih di bawah umur atau belum dewasa. "Pidana ini tidak perlu dijalani sampai ada putusan hakim dalam jangka waktu 2 tahun, atau hukuman percobaan 2 tahun," ucapnya.

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Digelar

Dengan vonis ini, para terpidana memang tidak perlu menjalani masa tahanan, kecuali dalam jangka waktu 2 tahun pelaku melakukan tindak pidana lagi. Baru keputusan tersebut diberlakukan dengan kurungan penjara, ditambah hukuman dari tindak pidana baru.

Usai sidang vonis, kericuhan sempat terjadi antara keluarga korban dan keluarga terpidana. Mereka saling mencaci dan dorong-dorongan di PN Jakarta Selatan. Bahkan, awak media didorong dan dicegah mengambil gambar saat para terpidana dibawa keluar ruang sidang menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Salemba. Beruntung kericuhan tidak berlangsung lama, karena dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. UP Metrologi Dinas PPKUKM Gelar Edukasi Metrologi Legal

    access_time30-09-2024 remove_red_eye2646 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Tinjau Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Kramat Jati

    access_time29-09-2024 remove_red_eye2269 personNurito
  3. 21 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Gedung Bakamla RI

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1879 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Asyik, Besok Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Cuma Rp 1

    access_time04-10-2024 remove_red_eye1436 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Entrepreneur Ikut Ramaikan Pameran Premiere Classe di Paris

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1220 personAnita Karyati