You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan
photo Doc - Beritajakarta.id

4 Terpidana Kasus SMAN 3 Tidak Ditahan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan kepada 4 terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya ACA (16), siswa kelas 10 SMAN 3, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun begitu, para terpidana berinisial K, P, T, dan A tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Pidana ini tidak perlu dijalani sampai ada putusan hakim dalam jangka waktu 2 tahun, atau hukuman percobaan 2 tahun

"Dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Made Sutisna, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

Made mengatakan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Sebab, pelaku masih di bawah umur atau belum dewasa. "Pidana ini tidak perlu dijalani sampai ada putusan hakim dalam jangka waktu 2 tahun, atau hukuman percobaan 2 tahun," ucapnya.

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Digelar

Dengan vonis ini, para terpidana memang tidak perlu menjalani masa tahanan, kecuali dalam jangka waktu 2 tahun pelaku melakukan tindak pidana lagi. Baru keputusan tersebut diberlakukan dengan kurungan penjara, ditambah hukuman dari tindak pidana baru.

Usai sidang vonis, kericuhan sempat terjadi antara keluarga korban dan keluarga terpidana. Mereka saling mencaci dan dorong-dorongan di PN Jakarta Selatan. Bahkan, awak media didorong dan dicegah mengambil gambar saat para terpidana dibawa keluar ruang sidang menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Salemba. Beruntung kericuhan tidak berlangsung lama, karena dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye24184 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1840 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1181 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1124 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye914 personFakhrizal Fakhri